DEBAT PUBLIK KEDUA CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Pj Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., serta Forkopimda menyaksikan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 di Crown Victoria Hotel Tulungagung pada Jum’at 23/11/2024.

Debat Publik kedua, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung ini dihadiri juga oleh Perwakilan OPD, Ketua KPU Tulungagung Mohammad Lutfi Burhani, Ketua Pemenang Paslon, Ketua Partai serta para Pendukung Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung Mohammad Lutfi Burhani menjelaskan bahwa Debat Publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung diselenggarakan sebagai sarana untuk menyampaikan visi dan misi setiap pasangan calon. Sekaligus untuk meyakinkan kepada pendukung bahwa visi dan misi yang disampaikan akan dapat diwujudkan apabila diberi amanah untuk memimpin Tulungagung untuk 5 tahun ke depan. Selanjutnya ke empat paslon menuju ke panggung untuk menyampaikan visi dan misi serta menjawab pertanyaan panelis.

Untuk diketahui bahwa debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung ke-dua ini merupakan Debat Publik yang terakhir sebelum pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang akan di laksanakan tanggal 27 November 2024 nanti. (PROKOPIM TULUNGAGUNG).

 

  • Penjelasan Singkat Tentang Debat Publik Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Penjelasan singkat tentang Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon

Penyelenggara Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon
a. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kehadiran Pasangan Calon sekaligus berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Tim Kampanye.
c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tempat penyelenggaraan Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon dengan berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk:
a. menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat;
b. memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan
pilihannya; dan
c. menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.

Desain acara debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
a. acara debat dipandu oleh moderator;
b. pendalaman materi dilakukan oleh moderator;
c. durasi debat selama 120 (seratus dua puluh) menit, dengan rincian 90 (sembilan puluh) menit untuk segmen debat dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan;
d. iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
e. debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen.

Segmen debat publik atau debat terbuka
1. Pertama – Pendahuluan
2. Kedua – Penyampaian visi, misi, dan program masing-masing Pasangan Calon
3. Ketiga – Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator
4. Keempat – Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon
5. Kelima – Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon
6. Keenam – Penutup

Acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain:
1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2) memajukan daerah;
3) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4) menyelesaikan persoalan daerah;
5) menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
6) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan
7) materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peserta debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
1) Calon Gubernur;
2) Calon Wakil Gubernur; dan
3) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

b. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
1) Calon Bupati;
2) Calon Wakil Bupati; dan
3) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

c. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
1) Calon Wali Kota;
2) Calon Wakil Wali Kota; dan
3) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter.

Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.

Dalam hal Calon atau Pasangan Calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, Tim Kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan/atau surat keterangan dokter, kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye.

Jadwal disusun setelah berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.

Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi penyelenggara, Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, serta tamu undangan lainnya.

Tempat acara debat memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik ruangan maupun fasilitas
penerjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu.

Debat diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan.

Tim penyusun materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim penyusun materi terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

Tim penyusun materi yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1) mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya; dan
2) bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.

Tim penyusun materi dapat memberikan usulan moderator.

Moderator debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Moderator wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1) mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya;
2) bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye; dan
3) mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di muka publik.

Peran dan kewajiban moderator debat
1) menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap calon atau Pasangan Calon;
2) memberikan waktu dan kesempatan yang sama bagi tiap calon atau Pasangan Calon; dan
3) dilarang memberikan opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan calon atau Pasangan Calon.

Tim penyusun materi debat dan moderator debat menandatangani pakta integritas.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membatasi jumlah undangan yang hadir pada kegiatan debat, meliputi:
1) Pasangan Calon;
2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3) 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4) 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota,
dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Undangan wajib mematuhi tata tertib dan menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim Kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing.

Undangan tidak diperbolehkan:
1) membawa Alat Peraga Kampanye atau atribut Kampanye;
2) meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat; dan
3) melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan.

Tamu undangan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

Penyiaran
a. Debat publik atau debat terbuka disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta serta dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
b. Apabila debat publik atau debat terbuka tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertenu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda atau siaran ulang melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye.
c. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan siaran tunda atau siaran ulang harus menyiarkan acara debat publik atau debat terbuka secara utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon atau calon tertentu.
d. Apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan untuk melakukan penyiaran, debat publik atau
debat terbuka dapat disiarkan melalui metode streaming pada Media Sosial atau Media Daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.
e. Untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan, dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka wajib ditayangkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilihan.
f. Stasiun televisi penyelenggara penyiaran debat publik atau debat terbuka wajib menyediakan clean feed (tayangan yang bersih dari Station ID atau logo stasiun televisi yang bertugas menyiarkan) sebagai materi relay atau siaran tunda bagi stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
g. Siaran ulang atau siaran tunda dilarang dilakukan pada masa tenang.
h. Dalam penyiaran debat publik atau debat terbuka, sangat penting menjaga keberimbangan bagi masing-masing Pasangan Calon, baik dalam pengambilan gambar sampai penayangannya, sehingga tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan.

Sanksi bagi Calon atau Pasangan Calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Pasangan Calon dikenai sanksi, berupa:
a. diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan
b. sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak ditayangkan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Hak masyarakat mengajukan usulan pertanyaan
a. masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka; dan
c. dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *