Arsip Harian: Januari 15, 2025

Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia dan Upaya Apple untuk Mendapatkan Izin

Polemik mengenai larangan penjualan iPhone 16 milik Apple di Indonesia masih terus berlanjut. Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024 lalu, saat ini iPhone 16 masih belum dijual secara resmi di Indonesia. Apple dikabarkan telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 kepada pemerintah Indonesia.

Benarkah iPhone 16 dilarang di Indonesia? Banbetulk yang salah tahu terpaut inhibisi pemasaran iPhone 16 di Indonesia. pemanfaatan iPhone 16 sesungguhnya di Indonesia tidak dilarang, sepanjang unit itu tidak diperjualbelikan.

ujar saja iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, bisa masuk ke Indonesia sepanjang telah melunasi pajak serta terbmenurut guna pemanfaatan individu. aspek yang membikin iPhone 16 selaku liar yakni sekiranya unit itu diperjualbelikan. karna departemen Perpabrikan (kemenperin) belum menghasilkan lampu hijau pemasaran. Produk iPhone 16 yang masuk selaku sah dengan melunasi pajak ke Indonesia yakni sah, namun hendak selaku liar jikalau diperjualbelikan.

mengapa pemasaran iPhone 16 dilarang di Indonesia?

departemen Perpabrikan sedang belum berikankan lampu hijau pemasaran iPhone 16 gara-gara Apple belum menggenapi komitmennya guna menjalankan pemodalan di Indonesia. Apple diujarkan belum menggenapi perdesakanan sijil 40 persen jenjang bagian dalam negeri (TKDN).

Apple belum menangani komitmen pemodalan seponten Rp 1,7 triliun selaku syarat sertifikasi jenjang unsur Dalam Negeri (TKDN). gara-gara anyar Rp 1,48 triliun yang terealisasi. maksudnya, sedang terlihat kekurangan Rp 240 miliyar dalam pemodalan Apple di Tanah Air guna memudahkan kedatangan iPhone 16 di Tanah Air. gara-gara TKDN Apple adalah desain pemodalan ataupun pengembangan inovasi, mereka butuh menaikkan jumlah pemodalannya di Indonesia guna menginovasi sijil TKDN. maksudnya sekiranya Apple mau mendapati lampu hijau pemasaran produk iPhone 16, mereka patut berkomitmen guna melaksanakan pemodalan.

Apa itu TKDN? jenjang unsur Dalam Negeri ataupun TKDN yakni besaran isi dalam negeri pada peranti, pelayanan, dan juga campuran peranti serta pelayanan. bagi Perketentuan penguasa (PP) Nomor 29 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan pabrik, ponten TKDN dihitung berlandaskan aspek penciptaan selanjutnya:

  • TKDN peranti, melingkupi bahan/material langsung, energi kegiatan langsung, serta dana tidak langsung pabrik (factory overhead).
  • TKDN servis, melingkupi energi kegiatan, perlengkapan kegiatan/fasilitasi kerja, serta pelayanan normal.
  • TKDN campuran peranti serta servis dihitung berlandaskan campuran aspek penciptaan 2 kategori TKDN itu. melainkan itu, ponten keterampilan intelektual (brainware) serta mampu dihitung selaku dana dalam pengalian ponten TKDN. syarat serta sistem teknik pengalian ponten TKDN kemudian mampu diatur dalam Peraturan Menteri.

gimana usaha Apple guna mendapati lampu hijau pemasaran iPhone 16?

Apple mulai melaksanakan beberapa usaha buat mendapati lampu hijau pemasaran produk iPhone 16 di Indonesia. Apple luang dikabarkan menganjurkan pemodalan nyaris 10 juta dollar AS guna penciptaan peranti bonus di Indonesia selaku usaha biar inhibisi pemasaran iPhone 16 dicabut

Apple beagenda memodalkan di semacam pabrik di Bandung dalam wujud kesejawatan dengan mitra pemasoknya, yang hendak membikin produk-produk pemanis serta bagian guna iPhone. terkini Apple dikabarkan berkeinginan menyertakan anggaran senilai 100 juta dollar AS ataupun dekat Rp 1,58 triliun di Indonesia guna 2 tahun ke depan. usulan pemodalan ini sedang dalam rancangan membujuk negara Indonesia guna mencabut inhibisi pemasaran iPhone 16 series di Tanah Air. tetapi, departemen Perindustrian belum membikin ketentuan akhir mengenai tawaran pemodalan 100 juta dollar dari Apple itu

Proposal investasi Apple buat RI

Teranyar, departemen Perindustrian (Kemenperin) menerima tawaran agenda pemodalan Apple di Indonesia sebesar US$ 1 miliyar ataupun dekat Rp 16,17 triliun.

spesialis pembicaraan Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief berkata, agenda pemodalan Apple yang mereka dapat cocok dengan tawaran yang telah diperoleh departemen penanaman modal.

Febri mengucapkan Kemenperin telah memberi balasan selaku inresmi pada Apple menurut rencana pemodalan itu.

“Apple telah mengirimkan tawaran sah ke Dirjen Ilmate, departemen Perindustrian Indonesia. sesungguhnya tawarannya cocok dengan yang via departemen penanaman modal ya. tidak ada beda-besertaya, serta kita telah jawab itu selaku informal,” tutur Febri, Selasa (31/12/2024).

tetapi guna memberikan persetujuan ataupun balasan formal atas proposal itu, Kemenperin sedang menunggu para pembesar raksasa teknologi asal AS itu melaksanakan permufakatan selaku langsung. gara-gara sepanjang ini sistem permufakatan antara Apple dengan grupnya baru terjadi melalui aplikasi WhatsApp (WA).

selang itu, Menteri penanaman modal Rosan Roeslani mengisbatkan perilaku negara dilandasi oleh prinsip keseimbangan. penguasa tidak mau Apple cukup mengambil guna dari ekonomi Indonesia.

Rosan berkata jika negara mau biar Apple ikut menggerakkan perekonomian Indonesia serta menbuat nilai buat industri lokal.

Indonesia mau biar Apple menanamkan industri Indonesia dalam kaitan pasokan mendunianya.

“penanaman modal di mari dong, cipthendak padang profesi serta di mari. jua yang setidaknya berarti macam apa global value chain-nya ini, kaitan pasoknya serta mengungsi pemodalan di kita. gara-gara lazimnya seumpama telah satu itu mengungsi, itu hendak memberikan trigger ataupun trickle down efeknya pada supplier-suppliernya itu guna investasi di Indonesia serta,” tutur Rosan di DPR, Selasa (3/12/2024).

Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga

penguasa sedang mencegah jual serta beli produk telepon selular pandai iPhone 16 di Indonesia. sesudah itu, hingga bila iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? Menteri ketua bagian Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, negara sedang menunggu Apple menggenapi syarat jenjang unsur Dalam Negeri (TKDN) guna produk iPhone 16. Oleh gara-garanya, ganduh Airlangga, sedang belum mampu ditentukan bila negara dapat memberikan lampu hijau menyilih pada produk ini akibatnya mampu diperjualbelikan di Indonesia.

“terikat dengan iPhone, esok kita amati TKDN,” katanya kala konvensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ia menyampaikan, negara hendak selalu mendesak biar Apple mampu menggenapi syarat TKDN yang resmi biar negara dapat memberikan lampu hijau menyilih iPhone 16.

“tetap hendak kita sorong serta serta timnya serta esok hendak disempurnakan dengan terdapatnya transformasi,” ucapnya. Sebelumnya, spesialis pembicaraan departemen Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif berkata, grupnya selalu memantau gosip revolusi iPhone 16.

alasannya, sampai kala ini, Kemenperin belum menghasilkan sijil TKDN buat produk telepon selular terkini keluaran Apple itu. Febri menyampaikan, produk iPhone 16 yang adalah bawaan penumpang, satuan tugas, ataupun via pos dan juga tidak diperjualbelikan selaku aturan bisa masuk ke Indonesia. akibatnya, iPhone yang telah masuk itu cukup terbatas guna penerapan individu penumpang.

“memperbanyak pengumuman sebelumnya dari ayah Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang serta melunasi pajak adalah peranti bawaan yang tidak bisa diperjualbelikan serta terbatas pada penerapan individu penumpang,” jelas Febri, dikutip sebaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024). Febri menerangkan, pada dasarnya iPhone 16 masuk golongan peranti postel (pos serta telekomunikasi) yang bisa masuk Indonesia via Direktorat Jenderal tarif serta tol berlandaskan gara-gara 35 pada Peraturan penguasa Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, serta penyebaran.

walaupun seperti itu, jumlah yang dibawa tidak bisa lebih dari 2 bidang per penumpang. peraturan itu serta menerangkan jika peranti bawaan serta ataupun peranti yang dikirim via pengurus pos yang dikenakan guna keinginan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak guna tujuan profitabel dikecualikan dari peranan standar teknis, yang di dalamnya tercantum peranan TKDN sebesar 35 persen. “cocok dengan pengumuman sebelumnya dari ayah Menteri, unit iPhone 16 yang diimpor oleh pengimpor tertera belum mampu diperdagangkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum menggenapi komitmen investasinya guna memperoleh sertifikasi TKDN desain inovasi,” jelas Febri. Kemenperin menduga, pada kurun waktu Agustus-Oktober 2024 sebesar kurang lebih 9.000 bidang seri iPhone 16 masuk ke Indonesia via kirai bawaan penumpang dan melunasi pajak.

Ponsel-telepon selular itu masuk selaku sah, tapi akan selaku liar jikalau diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan publik mengatakan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel itu yang berawal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.