Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme

Tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui Seleksi PPPK dengan dua tahap. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024 diterbitkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi. Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).

Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK Penuh waktu maupun Paruh Waktu baik melalui Belanja Pegawai/Non-Belanja Pegawai. “Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.

Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” jelasnya.

Lanjutnya dijelaskan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan, maka fokus selanjutnya adalah pengembangan dan pengelolaan kinerja termasuk pola karier. Jadi bukan semata-mata hanya berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN saja, tetapi ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.

“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Aba.

20241230 Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non ASN11

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” tutur Suharmen.

Pada kesempatan tersebut, Suharmen memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.

Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:

  • Tugas;
  • Target kinerja;
  • Masa perjanjian kerja;
  • Hak dan kewajiban;
  • Larangan; dan
  • Sanksi.

Kedudukan PPPK adalah:

  • Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;
  • Memiliki Nomor Induk PPPK;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun);
  • Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun;
  • Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi
  • menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan rincian kenaikan gaji bagi PPPK, dengan perubahan sebagai berikut:

  • Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *